Tanjungpinang, (MK) – Surat edaran (SE) terkait Upah Minimum Kerja (UMK) Tanjungpinang kurang lebih Rp2,5 juta sudah diedarkan oleh Dinas Tenaga Kerja
Tag: ke Seluruh Pengusaha
No More Posts Available.
No more pages to load.
No More Posts Available.
No more pages to load.