Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pemerintah Provinsi Kepri menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembatasan bepergian bagi ASN selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Tag: Libur Isra Mi’raj dan Hari Nyepi
No More Posts Available.
No more pages to load.