Tanjungpinang, (MetroKepri) – Berdasarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) Nomor SPPP/09/XI/2018/Reskrim pada 6 November 2018 lalu, maka Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang mengeluarkan
Tag: Mobil Diserahkan Kepada Terlapor
No More Posts Available.
No more pages to load.