Bintan, (MK) – Kantor Imigrasi Tanjunguban mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal. Pasalnya, kesepuluh WNA tersebut tidak melengkapi
Tag: Salahi Izin Tinggal
No More Posts Available.
No more pages to load.
No More Posts Available.
No more pages to load.