Tanjungpinang, (MK) – Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang menyebutkan, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tanjungpinang Tahun 2016 mendatang
Tag: Sebesar Rp2.179. 825
No More Posts Available.
No more pages to load.
No More Posts Available.
No more pages to load.