Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memungut retribusi sebesar Rp10.000 kepada setiap truk yang mengantar barang ke Pelabuhan
Tag: Tutupi Pungutan Retribusi
No More Posts Available.
No more pages to load.