Tipu Kontraktor, Oknum Pejabat Pemprov Kepri Dipolisikan

by -378 views
by
Andi Cori Fatahuddin saat melaporkan Purwanta ke Polres Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Andi Cori Fatahuddin saat melaporkan Purwanta ke Polres Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Seorang kontraktor di Tanjungpinang, Andi Cori Fatahuddin merasa ditipu oleh seorang oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Purwanta yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri.

Dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula atas adanya sebuah proyek senilai Rp5 miliar yang dijanjikan Purwanta kepada Andi Cori. Sebagai kontraktor, Cori ingin mengerjakan proyek tersebut dan memberi uang senilai Rp470 juta kepada Purwanta pada Februari 2015 lalu. Akan tetapi, proyek tersebut tidak didapatkannya.

Sehingga, Cori melaporkan Purwanta ke Polres Tanjungpinang, Rabu (18/11) petang dan sesuai dengan surat laporan pengaduan (LP) nomor LP/ B/ SPK/ 584/ XI/ Kepri/ SPK/ Res Tpi ini juga diterima Ipda B Tavip, dan petugas piket SPK Polres Tanjungpinang.

Laporan ini, Cori beralasan karena terlapor Purwanta tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang yang pernah diserahkannya untuk pengurusan proyek tersebut.

“Total uang yang sudah saya serahkan kepada Purwanta sebanyak Rp470 juta. Saya menyerahkan uang itu bertahap, pertama saya serahkan Rp220 juta, kedua cek senilai Rp150 juta dan Rp100 juta pada Februari 2015 lalu,” ujar Cori saat melapor di Mapolres Tanjungpinang.

Selang beberapa lama, proyek yang dijanjikan terlapor itu tidak ada. Awalnya Cori tidak ingin permasalahan ini ditempuh melalui jalur hukum, karena dirinya sempat dijanjikan terlapor dan berniat untuk mengembalikan uang Rp470 juta tersebut.

“Saya dijanjikan oleh terlapor untuk diselesaikan, tapi sampai hari ini tidak ada penyelesaiannya. Terpaksa saya tempuh jalur hukum ini,” papar Cori.

Dia mengutarakan, beberapa waktu lalu Purwanta pernah mengembalikan uangnya dengan menyerahkan selembar cek giro yang dikeluarkan BNI senilai Rp 700 juta.

”Tapi, cek yang diberikan kepada saya itu tidak bisa dicairkan. Gimana mau dicairkan, ceknya kosong,” ucapnya.

Sehingga, Cori mengembalikan cek tersebut kepada Purwanta dan menanyakan tentang cek yang tidak bisa dicairkan itu. Akan tetapi, Purwanta berdalih, jika uang tersebut sudah diberikan kepada salah satu oknum pejabat teras di Pemprov Kepri berinisial IS.

“Uang itu, kata Purwanta sudah diserahkan ke atasannya sambil menyebutkan namanya melalui seorang ajudannya. Uang itu juga, kata Purwanta mengalir ke salah satu ajudan mantan Gubernur Kepri HM Sani,” ucap Cori mengulangi pernyataan Purwanta.

Terlapor Purwanta ini juga, sebelumnya telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tanggul urung tahap I di Teluk Radang, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun tahun 2014.

Sementara, laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Cori tersebut, saat ini tengah ditangani pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Laporan korban Andi Cori ini kita serahkan penanganannya ke pihak Reskrim. Kita hanya menerima laporan saja,” ucap petugas SPK Polres Tanjungpinang, B Tavip.

Hingga berita ini diposting, terlapor dan pihak – pihak yang disebutkan pelapor belum bisa dihubungi. Baik itu, ajudan dan pejabat berinisial IS. Pasalnya, terlapor Purwanto saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Sedangkan ajudan mantan Gubenur Kepri, saat dihubungi telepon selulernya tidak aktif. Sementara, pejabat teras Pemprov Kepri berinisial IS belum membalas pesan singkat yang dilayangkan Metrokepri.com melalui telepon selulernya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.