Tanjungpinang, (MetroKepri) – 115 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Tanjungpinang memutuskan “Pensiun” dari Program Keluarga Harapan (PKH) Pemko Tanjungpinang.
Mereka merasa tak miskin lagi dan sudah mampu memenuhi kehidupan, atau graduasi hingga menyatakan diri keluar dan menjadi warga yang mandiri dengan membuka usaha sendiri.
Akan hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul S.Pd memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah keluar dari penerima manfaat.
“Ayah berharap program ini bisa terus berlanjut membantu membiayai pendidikan, kesehatan dan para lansia yang membutuhkan. Tentunya mengikuti ketentuan pusat dan tepat sasaran,” kata Ayah sapaan akrabnya Wali Kota Tanjungpinang ini, Rabu (29/1/2020) kepada sejumlah awak media.
Seperti yang dilaporkan oleh Kadis Sosial, Ayah menjelaskan, sebanyak 115 KK yang sudah mengalami peningkatan penghasilan dan tidak masuk kategori miskin lagi.
“Mereka dihapus dari daftar penerima PKH Pemko Tanjungpinang,” sebut Ayah.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang Agustiawarman mengutarakan, berdasarkan triwulan ke empat 2019, KPM PKH Tanjungpinang berjumlah 5.003 di tahun 2019 lalu.
“Pada tahap awal 2020 ini menjadi 4.962 penerima. Jumlah ini menurun dari keluarnya 115 orang yang saat ini sudah mandiri,” ungkapnya.
Menurut Agustiawarman, pengurangan ini memang diharapkan dari program tersebut. Artinya, semakin hari perekonomian masyarakat semakin membaik setelah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Lanjut Agustiawarman, kategori penerima manfaat itu banyak bentuknya yakni bidang pendidikan, kesehatan, ibu hamil, bidang kesejahteraan sosial ada lansia dan penyandang disabilitas.
PKH itu juga banyak bentuknya. Seperti bidang pendidikan untuk anak SD-SMA, bidang kesehatan untuk anak usia bawah lima tahun (Balita) termasuk anak pra sekolah, ibu hamil. Sedangkan bidang kesejahteraan sosial ada lansia dan disabilitas.
“Untuk kategiri lansia yang sebelumnya di usia 60 tahun ke atas, mulai tahun ini usia lansia minimal 70 tahun dari keluarga tidak mampu. Dan, untuk balita juga dibatasi sampai anak ke-2,” terangnya.
“Penyerahannya dilaksanakan empat kali dalam setahun. Disalurkan secara non tunai ke rekening masing-masing penerima melalui bank yang bekerjasama ditunjuk pusat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Novendra
