Tanjungpinang, (MetroKepri) – 17 tahun lamanya warga jalan Menur Kelurahan Sei Jang mendiami lahan tersebut dengan berbagai perasolan yang timbul, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berhasil menjembatani atau memediasi antara pemilik tanah dan warga, Selasa (26/3/2019) di aula Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Kata sepakat ini dilakukan bersama setelah warga sepekat membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 25 juta per-kapling kepada Karnadi selaku pemilik lahan dihadapan Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma S.IP yang didampingi Camat Bukit Bestari Faisal Pahlevi.
”Kita juga berterima kasih kepada pemilik lahan yang hari ini ikut berkomitmen membantu penyelesaian ini,” kata Rahma kepada sejumlah awak media.
Rahma menjelaskan, bahwa persengketaan antara warga dan pemilik tanah ini sudah terjadi sejak tahun 2002. Berangkat dari masalah yang tidak kunjung selesai tersebut Wali Kota Tanjungpinang Syahrul S.Pd bersama Dirinya (Rahma) yang baru beberapa bulan menjabat ini langsung melakukan mediasi antara warga dan pemilik lahan.
”Pak Syahrul sangat berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Dan, hari ini merupakan mediasi yang ke-tiga. Alhamdulillah semuanya sudah selesai,” terangnya.
Masih kata Rahma, untuk sistem pembayarannya, warga yang tidak mampu membayar secara tunai tanah tersebut akan difasilitasi untuk melakukan pinjaman di Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang.
”Alhamdulillah kita juga menggandeng pihak ketiga dalam hal ini Bank BPR Bestari Tanjungpinang. Bagi warga yang ingin membayar secara lunas juga diberikan kemudahan dalam mengurus pemecahan Sertifikat sampai balik nama ke Notaris,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Rahma, Pemko Tanjungpinang juga membantu mencarikan Notaris yang termurah dengan biaya sampai selesai ke nama warga sebesar Rp 3 Juta per-kapling.
”Pak Walikota mencarikan benar-benar Notaris yang bisa membantu masyarakat dengan harga yang serendah-rendahnya karena dalam setiap kapling sudah berdiri bangunan yang saay ini di tempati warga,” ujarnya.
Semetara itu, Direktur Utama BPR Bestari Tanjungpinang Fathermawani menjelaskan, bagi warga yang ingin melakukan pinjaman dapat mengansur dengan biaya Rp 608 ribu selama 7 tahun.
“Paling lama 7 tahun. Jika ada warga yang ingin lebih cepat, kita proses sesuai permintaan,” imbuhnya. (*)
Penulis: Novendra
