20 Februari, Dua PAW Anggota DPRD Kepri Dilantik

by -165 views
by
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Saat Pimpin Rapat
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Saat Pimpin Rapat
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Saat Pimpin Rapat
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak Saat Pimpin Rapat

Tanjungpinang, (MK) – Badan Musyawarah (Banmus) akhirnya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap dua anggota DPRD Kepri pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Demokrat dan Golkar pada 20 Februari 2017 mendatang.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan pergantian itu mendesak karena banyaknya agenda penting kedepannya.

“Seluruh prosesnya sudah selesai. Maka kita akan lantik mereka. Sebab, sudah lama anggota DPRD Kepri kita hanya 43 orang dari 45 orang,” ujar Jumaga saat memimpin rapat Banmus di ruang Ketua DPRD Kepri, Kamis (9/2).

Dari jadwal dan kegiatan yang ada, akhirnya diputuskan 20 Februari keduanya dilantik dalam sidang paripurna istimewa. Adapun kedua pengganti itu adalah Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir dari Fraksi Golkar. Kedua adalah Wan Norman Edi menggantikan Eriyanto dari Fraksi Demokrat.

Selain membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan empat Perda yang direkomendasikan Kemendagri. Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi mengatakan keempat perda itu antara lain adalah Perda No 6 Tahun 2006 tentang usaha perikanan, Perda No 15 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan ketenagakerjaan.

Selanjutnya perda No 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan asset milik daerah dan Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.

“Untuk perda nomor 6 Tahun 2006 batal dengan sendirinya oleh Perda no 1 tahun 2012,” kata Alex.

Sedangkan perda No 10 tahun 2010 dan juga perda nomor 1 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.