22 April, KPU Tanjungpinang Akan Gelar Debat Pilkada Terbuka

by -283 views
KPU Tanjungpinang Saat Rapat di Kantor Wali Kota Tanjungpinang
KPU Tanjungpinang Saat Rapat di Kantor Wali Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MK) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Robby Patria menyatakan Pilkada Tanjungpinang akan memasuki tahapan debat terbuka yang akan diselenggarakan pada 22 April 2018 mendatang di salah satu hotel di Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Robby saat rapat bersama Wali Kota Tanjungpinang di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (11/4).

“KPU Tanjungpinang menggelar debat tiga kali yang harus diikuti oleh pasangan calon Wali Kota Tanjungpinang. Tema debat pertama soal pendidikan, pelayanan publik dan pemerintahan serta kebudayaan,” papar Robby.

Dalam pemaparannya, Robby menyampaikan tahapan KPU sedang menyelesaikan persiapan menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tanjungpinang.

“Insa Allah, 19 April akan kita tetapkan DPT Pilkada Tanjungpinang untuk proses pemesanan logistik Pilkada,” ujarnya.

Setelah penetapan tersebut, KPU segera berkoordinasi untuk pengadaan surat suara, tinta, hologram dan formulir untuk keperluan kebutuhan Pilkada.

“DPT Pilkada Tanjungpinang ini menjadi Daftar Pemilih Sementara pemilu 2019. Kita minta pemerintah membantu KPU agar sejumlah warga yang belum merekam KTP elektronik segera merekam. Karena hanya dengan suket atau KTPel mereka dapat memberikan hak suaranya. Tanpa suket maupun KTPel, tidak diperkenankan,” katanya.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menyatakan akan segera membahas usulan KPU tersebut agar warga yang belum rekam, segera merekam.

Dia melihat, sejauh ini Pilkada Tanjungpinang masih berjalan dengan tertib. Walaupun di media sosial sedikit agak ramai. Hal itu wajar – wajar saja.

“Kita akan bantu KPU meningkatkan partisipasi pemilih dengan kegiatan sosialisasi yang bisa mendorong warga untuk menggunakan hak pilih,” ucap Raja Ariza.

Sementara Kepala Kejari Tanjungpinang Ahmad Harry menambahkan dengan kondisi Pilkada saat ini harus dijaga sebaik baiknya.

“Kasus pelanggaran Pilkada sudah diatur oleh Undang Undang. Ada waktunya. Sejauh ini belum ada kasus yang sampai ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.