AJI Tanjungpinang Minta Polda Kepri Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

by -102 views
Puluhan Anggota AJI Kota Tanjungpinang Saat Aksi Damai di Bundaran Lapangan Pamedan
Puluhan Anggota AJI Kota Tanjungpinang Saat Aksi Damai di Bundaran Lapangan Pamedan

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sempena Hari Pers Sedunia dan Kebebasan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang bersama Persma Kreatif Fisip Umrah menggelar aksi damai di Bundaran Lapangan Pamedan A Yani Tanjungpinang, Jumat (3/5/2019).

Aksi yang diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota AJI Kota Tanjungpinang itu menuntut Polda Kepri untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang empat tahun lalu.

Ketua AJI Kota Tanjungpinang, Jailani dalam orasinya mengatakan, melalui aksi damai dapat menggunggah Polda Kepri menuntaskan kasus tersebut.

“Kita masih menunggu. Kalau tidak ada kepastian hukumnya, kita akan tetap kawal hingga ke tingkat nasional melalui AJI Indonesia. Sehingga ada kepastian hukum yang kita harapkan,” papar Jailani yang dibarengi sorakan seluruh anggota AJI dan Persma.

Jailani juga meminta kepada seluruh insan pers di Kepri untuk bersama – sama merawat kebebasan pers dan berekspresi.

“Kita sebagai jurnalis wajib untuk mengkampanyekan kebebasan pers. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis setiap tahun terus meningkat. Hal ini tentu wajib menjadi perhatian kita bersama,” teriaknya lagi.

Diwaktu yang sama, Koordinator Bidang Advokasi AJI Tanjungpinang, Charles Sitompul menambahkan, AJI Tanjungpinang akan terus mendesak pihak Polda Kepri untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang.

Menurut Charles, sejak kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, namun anehnya pelaku tersebut masih tetap bebas berkeliaran.

“Untuk itu, AJI Tanjungpinang akan terus mengawal kasus ini. Dan akan mengirimkan surat ke Polri, Kompolnas, dan Polda Kepri untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujarnya.

Usai menggelar aksi damai, AJI Tanjungpinang bersama sama menuju ke Polres Tanjungpinang untuk menyerahkan surat tuntutan terhadap kasus kekerasan jurnalis di PN Tanjungpinang.

Kedatangan AJI Tanjungpinang diterima langsung oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Adapun Bunyi tuntutan AJI Tanjungpinang sebagai berikut;

  1. Mempertanyakan tindaklanjut proses hukum penanganan terhadap pekerja jurnalis yang meliput di PN Tanjungpinang
  2. Mendesak Kapolri, Kapolda, dan Ditreskrimum Polda Kepri untuk segera menuntaskan proses hukum sesuai dengan mekanisme UU yang berlaku
  3. Meminta kepada Kapolri, Kapolda, dan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjelaskan secara terbuka dan transparan tindaklanjut proses hukum yang telah dilakukan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang sesuai dengan semboyan Polri yang independen, profesional, transparan, akuntabel dan humanis. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.