Anak Angkat “Disetubuhi”, Dua Pelaku Masuk Bui

by -276 views
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat konfrensi pers di mako Polres Tanjungpinang
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie saat konfrensi pers di mako Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Seorang anak di bawak umur (17) sebut saja Bunga di duga telah “disetubuhi” oleh ayah angkatnya dan pacarnya di waktu yang berbeda. Kedua pelaku akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang dan berakhir di bui.

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie kepada sejumlah awak media saat press rilis di Mako Polres Tanjungpinang, Senin (16/9/2019).

“Bunga disetubuhi oleh seorang laki-laki inisial J yang diduga pacarnya pada Senin (19/8/2019) sekitar pukul 24.00 Wib. Esok harinya, Ayah angkat korban D (49) yang datang dari Tambelan juga melakukan hal yang sama sebanyak 2 kali,” terang Bang Alie sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini.

Lanjut Bang Alie, kedua pelaku melakukan hal tersebut dengan cara merayu, menarik paksa baju korban sekaligus memaksa korban untuk melakukan hal terlarang tersebut.

“Korban dipaksa untuk mengikuti kemauan bejat pelaku dalam rentan waktu yang berbeda di kosan korban di perumahan Chines Square km 14 arah Uban, Tanjungpinang,” ungkapnya.

Akan hal tersebut, kata Bang Alie, korban bunga mengalami shok akibat perlakuan pelaku yang memaksa korban untuk melakukan tindak asusila.

“Barang bukti yang kita dapatkan dari perlakuan bejat pelaku, sehelai baju korban bermotif Hello Kitty, Menset, kaos korban dan celana pendek,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, terhadap perlakuan kedua pelaku J dan D dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapen Tahun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia 2016 tentang Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlingdungan Anak dengan anacaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.