Andi Cori Tantang Dinas PUPR Kepri Tempuh Jalur Hukum

by -520 views
Andi Cori Patahuddin Saat Menunjukkan Surat
Andi Cori Patahuddin Saat Menunjukkan Surat

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Permasalahan raibnya plat besi dikawasan Jembatan Dompak, saat ini menjadi polemik ditengah masyarakat Kota Tanjungpinang.

Bahkan, terkait raibnya plat besi itu juga nama Andi Cori Patahuddin disebut – sebut oleh seorang pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kepri, Rodi saat hearing bersama DPRD Kepri pada Selasa (14/08/2018).

Akan hal itu, Andi Cori Patahuddin langsung mengklarifikasinya dan membantah keras bahwa dirinya menjual aset negara yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan dengan bukti otentik bahwa plat besi tersebut aset daerah.

“Saya tantang PUPR Provinsi Kepri sampai ke ranah hukum untuk membuktikan apa yang ditudingkan atau dituduhkan ke saya,” papar Andi Cori saat konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Cafe Red N Blue D’Green Km 8 atas Tanjungpinang, Rabu (15/8/2018).

Cori mengutarakan, dari keterangan Rodi saat hearing bersama Anggota DPRD Provinsi Kepri, Komisi I yang menyatakan bahwa plat besi tersebut merupakan aset negara dari sisa pembangunan Jembatan 1 Dompak.

“Namun Rodi tidak bisa membuktikan data otentik yang menyebutkan plat besi tersebut adalah aset. Sedangkan tim aset mengatakan bahwa material tersebut bukan aset dan tidak tercatat,” ujarnya.

Masih kata Cori, DPKAD selaku penanganan soal aset memaparkan untuk kewenangan pencatatan aset ada di DPKAD sebagai membantu pengelolaan barang. Hal itu tertuang di Pemendagri No 19 tahun 2016 pasal 12 ayat (3) huruf C, tugas dan kewenangan pengguna barang terkait sisa material ialah kepala PU.

“Hal tersebut dipertanyakan oleh Taba Iskandar berbunyi ‘Artinya pencatatan secara resmi belum ada di DPKAD?’ DPKAD (Tasori) menjawab, belum ada pak,” kata Cori saat mengikuti hearing.

Intinya, kata Cori, jika memang dirinya terbukti seperti apa yang ditudingkan. Cori mengaku siap bertanggungjawab sampai ke ranah hukum.

“Saya ini mau investasi sebesar Rp350 miliar proyek destinasi wisata. Malah dituduh yang bukan – bukan. Kalau memang ada bukti laporkan saja saya ke Polda Kepri jangan malah membuat berita hoax,” ucapnya.

Sebelumnya, Rodi juga mengatakan bahwa perintah Gubernur ke Andi Cori untuk membenahi lokasi tersebut tidak benar dan tidak beralasan. Sementara itu, surat izin untuk penataan lokasi Jembatan 1 Dompak sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.