Aplikasi Sidakam, Dana Kampanye Tidak Boleh Dicampur Dengan Rekening Parpol

by -814 views
Devisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung S Saat Kegiatan Bimtek
Devisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung S Saat Kegiatan Bimtek

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Partai Politik, Calon DPD dan Timsel Capres/ Cawapres tahun 2019 diwajibkan membuat rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye sebelum (22/9/2018).

Tujuannya agar pendanaan kampanye bersifat transparan, punya prinsip legal dan akuntabel.

“Dana kampanye tidak boleh dicampur dengan rekening Parpol/ pribadi, sehingga KPU membuat aplikasi baru yang namanya Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam),” kata Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung. S kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp – nya, Minggu (16/09/2018).

Agung menjelaskan, didalam sistem terdapat aplikasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Aplikasinya dalam bentuk laporan Neraca Keuangan (Akunting). Sanksi jika LADK oleh peserta pemilu melebihi waktu yang ditentukan dalam menyampaikan ke KPU Provinsi Kepri s/d batas waktu (23/9/2018) pukul 18.00 WIB, maka sanksinya peserta pemilu dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan,” paparnya.

Dia mengutarakan, jika penyampaian LPPDK melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu s/d 2 Mei 2019, maka tidak ditetapkannya sebagai Calon Anggota DPRD, DPD menjadi calon terpilih.

Maka dari itu, lanjut Agung, dilaksanakan Bimtek oleh KPU Provinsi Kepri Devisi Hukum dengan peserta KPU Kab/ Kota se – Kepri yang dilaksanakan pada 11 – 13 September 2018 di CK Hotel, dengan target KPU Kab/ Kota segera memberikan Bimtek kepada Parpol tingkat Kab/ Kota dan Tim Kampanye Capres/ Cawapres.

“Sedangkan Bimtek terhadap Parpol, calon DPD dan Tim kampanye tingkat Provinsi se – Kepri dilaksanakan pada 15 September 2018 di CK Hotel pagi hingga sore,” ucapnya.

Sementara itu, untuk membantu kelancaran peserta Pemilu maka KPU membuat Helpdesk untuk mensupport pelaporan keuangan tingkat provinsi dan KPU Kab/ Kota juga membuat Helpdesk.

“Harapan saya, agar peserta Pemilu melalui LO secara disiplin menginput pelaporan dengan baik, agar sanksi kepesertaan dan sanksi pidana tidak terjadi di Provinsi Kepri,” katanya.

Adapun narasumber ke 2 acara tersebut adalah:

  1. Ketua Devisi Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung S.
    2. Kasubag Devisi Hukum KPU Kepri, Rahman Al Amin
    3. Operator Devisi Hukum KPU Kepri, Bobby Tinambunan. (Novendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.