Bapemperda DPRD Batam Minta Perpanjangan Waktu Untuk Harmonisasi Ranperda Perkampungan Tua

by -270 views
Pembukaan Paripurna Harmonisasi Ranperda Kampung Tua. Foto Jihan
Pembukaan Paripurna Harmonisasi Ranperda Kampung Tua. Foto Jihan

Batam (Metrokepri) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam meminta perpanjangan waktu untuk harmonisasi atau pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkampungan Tua selama 180 hari kedepan.

Pasalnya, tim masih berupaya menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam.

“Sampai saat ini, tim masih terus menjalankan proses penyelesaian status perkampungan tua tersebut. Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat selesai tuntas. Sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” papar Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus saat rapat Paripurna DPRD Batam, Kamis (6/4/2023).

Yunus mengatakan, penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting.

“Karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini,” ujarnya.

Dengan kejelasan status hukum, kata Yunus maka akan ada pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing.

“Kampung Tua ini menjadi bagian berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan dan menjadi sejarah,” ucap Politisi Partai Demokrat ini.

Untuk saat ini, tambahnya melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

Namun proses penyelesaian status yang masih berjalan berdampak pada pembahasan Ranperda tersebut. Tim Bapemperda meminta semua instansi terlibat untuk membahas Ranperda Kampung Tua di Kota Batam bisa diselesaikan.

“Maka Bapemperda meminta agar dapat memperpanjang waktu harmonisasi atau pengkajian Ranperda Perkampungan Tua untuk 180 hari kedepan,” kata Yunus.

Ranperda Kampung Tua merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam.

Permintaan penambahan waktu disetujui semua Anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin yang dihadiri oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad. (*)

Penulis: Jihan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.