
Bintan, (MK) – Salah seorang praktisi hukum di Kepri, Iwan Kurniawan SH memandang kebijakan Pemerintah Kabupaten Bintan terkait membatasi tenaga honorer yang di luar daerah Bintan dinilai sudah bertentangan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Ini juga sudah bertentangan dengan UUD 1945, karena didalam UUD 1945 sudah dijelaskan dengan tegas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan layak baik di sebuah daerah maupun di dalam NKRI,” papar Iwan kepada MetroKepri.com, Selasa (11/04/2017).
Menurut dia, warga negara memiliki hak yang sama kedudukkanya dengan warga negara yang lainnya.
“Jadi UU dan hukum tidak membedakan hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, apakah dia warga di Kabupaten Bintan atau warga Kota Tanjungpinang atau warga Indonesia yang secara keseluruhan tidak dibatasi oleh hukum,” ujarnya.
Iwan mengemukakan, embatasan pekerjaan itu sebenarnya sudah menyimpang pada hukun positif yang berlaku di Indonesia, namun selaku orang politik dan praktisi hukum dia memahami.
“Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bintan, mungkin Bupati memandang memberdayakan terlebih dahulu masyarakat Bintan, ia ingin mencoba secara politis bukan secara hukum,” ucapnya.
Dia menyimpulkan bahwa kebijakan yang dibuat itu diranah politik, tetapi tidak dapat disamakan bahwa dia memiliki agenda politik.
“Jadi ada perberdaan, ada agenda politik ada kepentingan politik dan ada berpikiran secara politik, itu harus dibedakan. Jadi pikiran – pikiran politisnya sebagai Bupati Bintan dia memiliki kebijakan politik menampung terlebih dahulu anak – anak yang ada di Kabupaten Bintan,” katanya.
Akan tetapi, kata Iwan, kebijakan itu bisa saja dibuat untuk kepentingan beliau selaku kepala daerah. Artinya memberdayakan secara maksimal, tetapi membuat kebijakan tanpa dilakukan seleksi yang mendetil, itu juga bisa keliru.
“Contoh, ada honorer yang sudah sekian lama yang bertempat tinggal misalnya di Tanjungpinang, disitu juga semestinya hak – hak honorer tersebut harus diberikan hak prioritas,” ucapnya.
Iwan sangat menyayangkan bila tenaga honorer yang telah mengabdikan dirinya sekian lama. Sebab, baik langsung maupun tidak langsung honor tersebut telah mengabdikan dirinya sebagai pelayan publik.
“Kalau terjadi seperti ini sangat disayangkan, sebab kebijakan seperti itu sangat terburu – buru dalam ilmu kebijakan public.
Kebijakan yang dibuat secara terburu – buru akan berdampak menghasilkan kebijakan yang negatif dan biasanya kebijakan yang dibuat itu tidak dapat diimplementasikan secara optimal,” katanya.
Kebijakan itu juga, masih kata Iwan, akan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat. Iwan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Bintan dalam kebijakan honorer perlu dilakukan evaluasi kembali atas kebijakan tersebut.
“Disini, perlu dilakukan kajian dan evaluasi kembali dengan menerapkan teori kebijakan, bisa kebijakan itu dikakukan penelitian terlebih dahulu ketengah masyarakat, diminta pandangan pandangan kepada tokoh masyarakat, pemuka adat tokoh politik, tokoh agama, para pengusaha agar kebijakan itu tepat sasaran,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
