Bawa Sabu 2 Kg, Terdakwa Bantah Sebagai Kurir

by -317 views
by
Dua terdakwa digiring usai sidang di PN Tanjungpinang. Foto Ian
Dua terdakwa digiring usai sidang di PN Tanjungpinang. Foto Ian

Tanjungpinang, (MK) – Terdakwa penyelundupan sabu seberat 2,053 kilogram dari Malaysia, Ahmad Muizzi bin Fadli membantah jika dirinya sebagai kurir narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (27/7).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Bambang Trikoro SH tersebut, terdakwa Ahmad mengaku dirinya hanya seorang pekerja dibidang jasa pengiriman barang.

“Sebelum ditangkap, saya sudah melakukan pekerjaan pengiriman barang sajak tahun 2006. Saya sering membawa berbagai jenis barang kebutuhan dari warga negara Indonesia yang bermukim di Malaysia untuk dikirim ke pihak keluarga yang berada di Indonesia,” ucap terdakwa.

Namun, pada pengiriman kali ini, terdakwa Ahmad tidak menyangka bahwa barang yang dititipkan kepadanya adalah illegal.

“Saat itu saya diminta oleh seorang yang bernama Aan warga Gresik untuk mengambil barang kepada Aisyah di Malaysia,” paparnya dihadapan majelis hakim.

Akan tetapi, terdakwa merasa tidak curiga atas barang yang dititipkan Aisyah tersebut. Karena dia sudah berkali – kali berurusan dengan Aan untuk mengambil barang ke Malaysia dan belum pernah bermasalah.

“Saya tidak periksa barang itu, karena mereka bilang isinya adalah piring dan mangkok. Karena sebelumnya sudah ada 3 kali saya membawa barang pesanan Aan dan tidak pernah bermasalah. Dulu isinya paralon, shampo dan barang kebutuhan lain untuk dikirim ke Gresik,” katanya.

Pada pengiriman keempat kalinya, terdakwa Ahmad mengaku teledor karena tidak memeriksa terlebih dahulu isi dari bungkusan rapi yang dibalut plastik berisi mangkok dan piring saat diberikan Aisyah kepadanya untuk dibawa ke Indoenesia.

“Sehingga saya ditangkap oleh petugas pelabuhan saat tiba di Indonesia akibat barang bawaan yang berisi sabu tersebut,” ucapnya.

Terdakwa Ahmad mengungkapkan, pemilik barang yakni Aan sudah diburu pihak kepolisian hingga ke Gresik.

“Saya juga ikut bersama pihak Reskrim. Saat janjian disuatu tempat, Aan kemudian muncul dan sempat bertransaksi dengan dia (Aan) dan barang kiriman itu sudah sempat ditangannya,” kata terdakwa.

Ia juga mengaku tidak tahu kenapa Aan bisa kabur dan menjatuhkan barang itu saat hendak disergap polisi.

“Saat ini, saya tidak tahu dimana keberadan Aan tersebut, kabarnya dia (Aan) saat ini sudah berada di Madura,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan. Agenda tuntutan itu dilakukan, lantaran terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi yang meringankan di persidangan.

Sementara, dalam kasus ini terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjungpinang karena diduga menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam dua buah mangkuk yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 2.053 gram bruto Methamphetamine. Dengan estimasi harga sabu – sabu di pasar perdagangan gelap narkotika sebesar Rp2 juta per gram, maka total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.