Tanjungpinang, (MK) – Dua pelaku penjambretan, terdakwa Dimas dan terdakwa Wira mengaku sudah empat kali melakukan penjambretan di Tanjungpinang. Hal itu diungkapkan terdakwa dalam sidang si Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (20/8).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Zulfadly SH tersebut, terdakwa mengatakan, sebelum ditangkap polisi mereka mengambil tas korban menggunakan sepeda motor.
“Dalam tas itu ada Handphone (HP) Soni Exsperia, (HP) Samsung dan uang senilai Rp400 ribu. Kalau HP kami jual kepada orang kapal, dan uangnya habis kami belanjakan,” ucap terdakwa.
Selain itu, kedua terdakwa juga membenarkan keterangan saksi penangkap yakni Dicki Handoko yang merupakan anggota Polri.
“Terdakwa ditangkap pada 19 Juli 2015 di KM lima. Mereka ditangkap karena adanya laporan kasus penjambretan,” ucap saksi.
Atas laporan korban Heni, pihaknya memancing terdakwa melalui telepon seluler milik korban. “Mereka terpancing saat kita hubungi, karena Hp itu milik korban,” ujarnya.
Usai mendengar keterangan saksi dan kedua terdakwa, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa 1 September 2015 mendatang, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH. (ALPIAN TANJUNG)