Baznas Kepri Akui Penerimaan Zakat Belum Optimal

by -275 views
by
ketua-baznas-provinsi-kepri-drs-h-mustamin-hussain-foto-syaiful-amri
ketua-baznas-provinsi-kepri-drs-h-mustamin-hussain-foto-syaiful-amri

Tanjungpinang, (MK) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kepulauan Riau mengakui penerimaan zakat untuk tahun 2016 ini belum optimal.

“Insya Allah, kita pasti akan terus turun ke lapangan. Bagaimanapun, ini kewajiban kita dalam mengumpulkan zakat yang ada di daerah – daerah, selain merupakan kewajiban umat muslim,” papar Ketua Baznas Provinsi Kepri, Drs. H. Mustamin Hussain saat ditemui MetroKepri.com, Selasa (22/11).

Dia mengutarakan, Baznas Kepri merupakan tempat dimana memberikan bimbingan terhadap masyarakat muslim dalam berzakat.

“Zakat itu mensucikan harta yang dimiliki, zakat juga difungsikan untuk membantu masyarakat yang fakir miskin agar mampu untuk bangkit dalam kehidupannya. Jadi selain menjalankan rukun Islam, tentu juga menimbulkan sikap peduli terhadap sesama,” ujarnya.

Dia mengemukakan, penerimaan zakat tahun 2016 ini belum optimal dan sesuai dengan data – data yang diperoleh pihaknya di lapangan serta data dari Baznas kota maupun kabupaten.

“Dari data Januari hingga Oktober 2016, masih terlihat kurang antusiasnya masyarakat muslim dalam berzakat. Tentu dalam hal ini kita sangat mengharapkan masyarakat muslim dapat menjalankan kewajiban sebagai umat muslim yang berpedomankan Al – Qur’an,” ucapnya.

Dia menyampaikan, kewajiban zakat sudah ditentukan sebanyak 2,5 persen dari penghasilan.

“Sesuai undang – undang no 38 tahun 1999, bahwa zakat dikelola dan segera disalurkan kepada yang berhak menerima zakat. Apalagi pemerintah daerah akan mensosialisasikan peraturan daerah tentang zakat. Hal itu tentu akan lebih optimal lagi masyarakat yang berzakat,” katanya. (SYAIFUL AMRI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.