Tanjungpinang, (MetroKepri) – Barang Bukti (BB) Narkoba hasil penangkapan tiga perkara sejak Januari-Maret 2109 dilakukan oleh Polres Tanjungpinang. Pemusnahan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 6 Milliar lebih tersebut dilakukan di halaman Mako Polres Tanjungpinag jalan A.Yani Km 5 atas Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dipimpin oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.IK.,MH didampingi Waka Polres Kompol Sudjoko, Kasat Narkoba AKP Dwi Rahamadhanto dan Pejabat Utama Polres Tanjungpinang serta disaksikan oleh Personil Polres Tanjungpinang bersama awak media.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 3 perkara berbeda yaitu sebagai berikut:
1. LP–A/09/K/II/2019/KEPRI/SPK–RES TPI, Tanggal
06 Februari 2019 dengan tersangka: Budiyono alias Budi bin Ramli, Sujarno alias Jarno Bin Dasuki
barang bukti narkotika sebagai berikut;
11 paket sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 943,49 gram disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 833,49 gram dan sisanya 110 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris dan sebagai bukti persidangan.
2. LP–B/37/III/2019/ KEPRI /SPK–RES TPI, Tanggal 09 Maret 2019 dengan tersangka Novi Susanto alias Koko
barang bukti narkotika sebagai berikut;
– 18 paket sedang berisi narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 1745,33 gram disisihkan di kantor pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 1565,33 gram dan sisanya 180 gram digunakan untuk pemeriksaan secara laboratoris dan sebagai Bukti Persidangan.
– 11 bungkus berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo Lumba-lumba warna abu-abu dengan total berat bersih 237,82 gram dengan
jumlah satuan 1038 butir disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 212,59 gram dengan jumlah satuan 928 butir, sisanya berat bersih 25,29 gram dengan jumlah satuan 110 butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan Bukti Persidangan.
– 1 bungkus berisi narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo S warna biru dengan total berat bersih 18,7 gram dengan jumlah satuan 70 butir disisihkan di kantor pengadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 16,11 gram dengan jumlah satuan 60 butir, sisanya berat bersih 2,59 gram dengan jumlah satuan 10 butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan bukti Persidangan.
– 1bungkus berisi narkotika jenis pil ekstasi berlogo kepala monyet warna merah dengan total berat bersih 6,3 gram/jumlah satuan 13 nutir disisihkan di kantor Pegadaian untuk dimusnahkan dengan total berat bersih 1,44 gram dengan jumlah satuan 3 butir, sisanya berat bersih 4,8 gram dengan jumlah satuan 10 butir digunakan untuk pemeriksaan secara Laboratoris dan Bukti Persidangan.
3. LP–B/37/III/2019/ KEPRI/SPK–RES TPI, Tanggal 09 Maret 2019 dengan tersangka: Muhammad Firman Firdaus Saputra, Sulaiman denganbbarang bukti narkotika sebagai berikut;
– 32 paket sedang berisi narkotika jenis sabu
disisihkan di kantor pegadaian untuk dimusnahkan sebanyak 2777,46 gram.
Hal ini dipaparkan oleh Kapolres Tanjungpinang saat lakukan Press Rilis kepada sejumlah awak media, Kamis (11/4/2019).
“Barang bukti ini hasil dari kejahatan pelaku pengedar narkotika sejak Januari 2019 lalu sampai bulan Maret,” katanya.
Terpisah, Waka Polres Tanjungpinang Kompol Sudjoko mengatakan bahwa Polres Tanjungpinang terus melakukan pemberantasan Narkotika di wilayah kerjanya yaitu Kota Tanjungpinang.
“Jangan main-main dengan Narkoba, karena narkoba merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto kepada awak media ini menjelaskan, dari hasil pemusnahan narkotika ini pihaknya telah menyelamatkan kurang lebih 200 generasi muda Kota Tanjungpinang.
“Kami komitmen untuk memberantas pelaku dan pengedar narkoba di Tanjungpinang,” ungkapnya.
Doketahui, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dibuka segelnya dan dimasukkan ke dalam wadah air mendidih di atas kompor gas menyala hingga terlarut dengan air mendidih tersebut. Serta barang bukti narkotika jenis ekstasi dimusnahkan dibuka segelnya dan dimasukkan ke dalam blender berisi air yang telah disediakan. Setelah itu dihancurkan hingga larut kedalam air di dalam blender.
Setelah seluruh barang bukti narkotika selesai dimusnahkan, barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan tersangka dan para tamu undangan. (*)
Penulis: Novendra
