Tanjungpinang, (MK) – Penasehat Hukum Pemrintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Urip Santoso SH menegaskan, sebelum PT Pelindo Tanjungpinang membayar kewajibannya kepada Pemko Tanjungpinang, maka permasalahan akan terus berlanjut.
“Selama pihak PT Pelindo belum menyelesaikan Dana Bagi Hasil (DBH) pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sebesar Rp2,9 miliar masuk ke kas daerah Pemko Tanjungpinang, permasalahan ini akan terus berlanjut,” papar Urip di kantornya di Komplek Bintan Centre Km 9 Tanjungpinang, Selasa (9/2).
Dia menguatarakan, DBH itu merupakan pembagian hasil pungutan tarif masuk penumpang baik dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) Nomor B.XIV-1/TPI-US.15 tahun 2011 antara PT Pelindo I cabang Tanjungpinang dan Pemko Tanjungpinang.
“Namun, hingga saat ini PT Pelindo I cabang Tanjungpinang tidak menyetorkan kewajibannya kepada Pemko Tanjungpinang. Sehingga pada tahun 2013 dan kerjasama tersebut tidak dilanjutkan,” ujarnya.
Akan hal itu, pihaknya mempertanyakan keberadaan dana tersebut. Direkening mana? Dan, berapa jumlahnya hingga saat ini?.
“Mengenai hal ini, pihak Pelindo I Tanjungpinang tidak pernah terbuka dengan Pemko Tanjungpinang,” ucap Urip.
Mengenai hal ini juga, kata dia, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan memberikan bukti berupa dokumen – dokumen dugaan penyelewengan kepada penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang atas kewajiban Pelindo I yang tidak disetorkan ke kas daerah Pemko Tanjungpinang.
“Hingga saat ini, pihak Pelindo I Tanjungpinang belum juga membayarkan hak yang mestinya diberikan kepada Pemko Tanjungpinang. PT Pelindo I Tanjungpinang hanya mengumbar janji – janji, namun tidak pernah ditepati. Jadi, saat ini upaya kita melakukan koordinasi kepada Polres Tanjungpinang untuk bisa membantu dalam pengusutan dana tersebut,” paparnya.
Selain bukti – bukti penyelewengan, kata Urip, pihaknya juga memberikan bukti – bukti dugaan tindak pidana lainnya. Pihaknya juga memiliki data pembanding jumlah penumpang dan dugaan pungutan liar (Pungli) yang hingga sekarang pihak Pelindo I Tanjungpinang masih memungut tarif sesuai Mou kepada Pemko Tanjungpinang.
“Kita sudah memegang data pembanding atas penjualan tiket pas pelabuhan dalam negeri maupun luar negeri dan pastinya berbeda dengan data yang diterima Pemko Tanjungpinang dari Pelindo,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga memiliki hasil tertulis dari tim BPK RI kepada Pelindo I cabang Tanjungpinang atas nilai pendapatan yang belum diterima Pemko Tanjungpinang.
“Hal ini juga pernah dimediasikan oleh pihak Kejari Tanjungpinang,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah berharap, dengan adanya berkas – berkas tersebut pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan. Jika ditemukan ada unsur pidana, pihak penyidik hendaknya bisa mengambil langkah – langkah sesuai aturan hukum.
“Selama ini Pemko Tanjungpinang sudah cukup sabar menghadapi Pelindo I Tanjungpinang atas apa yang sering dijanjikan tak kunjung terealisasikan. Kita hanya menuntut komitmen Pelindo I kepada pemerintah daerah, bukan untuk Lis Darmansyah,” katanya. (NOVENDRA)