Tanjungpinang, (MetroKepri) – Belum memasuki tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), salah satu Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepri dari Partai Perindo diduga telah melakukan curi start kampanye di media sosial (Medsos) Facebook (FB), Sabtu (4/8/2018).
Hal itu terlihat di FB akun Jamal Melayu yang mentag akun Iwan Key yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Kepri dari Partai Perindo.
Akun tersebut memosting photo atau gambar salah satu Bacaleg secara lengkap dengan atribut partai serta ajakan coblos nomor urut 2 atas nama Marwan RD.
Akan hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Sriwati saat dikonfirmasi melalui WhatsApnya mengatakan, saat ini masih tahapan pencalonan.
“Belum masa kampanye. Biasanya Bawaslu yang lebih punya wewenang untuk itu,” tulisnya.
Dia juga menjelaskan, semua sudah diatur dalam PKPU 23 Pasal 12 tentang kampanye.
“Tambahan aja mas. Kampanye itu dilaksanakan 3 hari setelah DCT. Bisa dilihat aja di Pasal 24 PKPU No 23,” balasnya lagi.
Untuk lebih jelasnya, Sriwati meminta awak media ini menghubungi Devisi Hukum di KPU Provinsi Kepri.
Hingga kabar ini diposting, Devisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung tidak menjawab pesan WA awak media ini. (NOVENDRA)
