BPJS Kesehatan Tanjungpinang Implementasikan Perpres Nomor 82

by -109 views
BPJS Kesehatan Tanjungpinang Saat Konferensi Pers. Foto RUDI PRASTIO
BPJS Kesehatan Tanjungpinang Saat Konferensi Pers. Foto RUDI PRASTIO

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait implementasi peraturan presiden nomor 82 Tahun 2018.

“Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek,” ucap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS kesehatan Cabang Tanjungpinang Agusrianto, Rabu, (19/12/2018).

Pertama, pendaftaran bayi baru lahir. Dalam Perpres 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

“Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, status kepesertaan bagi perangkat desa. Kehadiran Perpres ini juga membuat status Kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas.

“Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah,” katanya.

Status peserta yang ke Luar Negeri.
Masih terkait kepersertaan, dalam Perpres ini juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta wajib melaporkan ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia,” paparnya.

Aturan suami istri sama-sama bekerja. Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh pemerintah ataupun swasta.

“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” jelasnya.

Selain itu, Perpres ini juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status Kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan.

“Status Kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan, ketentuan ini berlaku 18 Desember 2018,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

“Maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s, adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp30 juta,” paparnya.

Kemudian aturan JKN-KIS terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai dengan Perpres ini juga menjelaskan tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran.

Akan tetapi PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria yaitu pertama PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/ akta pengadilan hubungan industrial.

Kedua PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.

Ketiga PHK karena pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan.

Keempat, PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat dokter.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong Kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek,” paparnya. (*)
Penulis : RUDI PRASTIO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.