Tanjungpinang, (MK) – Proyek pengadaan peralatan perpustakaan interaktif untuk SMA Se – Kepri dengan pagu dana Rp2.139.475.000 yang dikerjakan oleh perusahaan masuk dalam daftar hitam atau blacklist yakni CV Subi Indah, tengah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI).
“Proyek itu merupakan pengadaan tahun 2015 lalu bukan tahun 2016. Pekerjaan dan pembayarannya juga sudah selesai. Saat ini, proyek tersebut menjadi temuan dan tengah diaudit BPK RI,” papar Ketua Pokja II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Kepri, Jhon A Barus kepada MetroKepri.com, Selasa (26/7).
Sementara, terkait CV Subi Indah masuk dalam daftar hitam (Blacklist) bisa ikut dan memenangkan lelang proyek dengan pagu dana senilai Rp2.139.475.000, hal itu menurut Jhon terjadi karena ada kesalahan system.
“Itu ada kesalahan system. Kami (Pokja) bekerja tidak sendiri, dan ada system didalamnya. System melalui elektronik itu juga, bisa dikatan belum sempurna,” ujar Jhon.
Selama ini, kata dia, Pokja bekerja berdasarkan system pengadaan secara elektronik (SPSE) sesuai Perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Selama menggunakan SPSE, proses pelelangan sangat mempermudah Pokja dalam hal data/ dokumen kualifikasi penyedia barang/ jasa (SIUP, SITU, TDP, SBU, IUJK) serta masa berlaku perusahaan,” ucapnya.
Sehingga, pihaknya dapat mengetahui apabila masa berlaku habis dan memberikan tanda merah pada dokumen perusahaan tersebut.
“Maka dari itu, yang kami pahami atau ketahui ketika penyedia barang atau jasa telah dikenakan daftar hitam tidak akan dapat akses/ login ke SPSE diseluruh Indonesia atau dengan kata lain passwordnya non aktif. Namun, CV Subi Indah ini ternyata bisa login dan aktif paswornya,” tutur Jhon.
Seharusnya, menurut Jhon, perusahan yang sudah diblacklist tersebut passwordnya langsung dinon aktifkan oleh admin LPSE Natuna dimana perusahaan tersebut di blacklist.
“Tetapi, CV. Subi Indah ini masuk dalam daftar hitam LKPP dan passwordnya masih dapat digunakan. Maka kami (Pokja) tidak mengetahui kalau CV. Subi Indah itu masih digunakan passwordnya,” papar Jhon.
Selain itu, temuan auditor BPK RI terkait ada pemenang lelang yang masuk dalam daftar hitam, Jhon mengaku hampir tidak percaya hal itu terjadi.
“Kami juga sudah menerima surat dari CV. Subi Indah yang menerangkan kalau perusahaan mereka tidak mendapat SK blacklist,” katanya.
Atas temuan dan kejadian tersebut, dirinya juga sudah mendapat surat teguran dari Gubernur Kepri. “Ini menjadi pengalaman dan pelajaran bagi saya, agar lebih teliti lagi,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
