Buang Limbah di TPA, Komisi III Akan Panggil DLH Batam

by -277 views
by
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris. Foto JIHAN
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris. Foto JIHAN
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris. Foto JIHAN
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris. Foto JIHAN

Batam, (MK) – Pembuangan limbah yang dilakukan oleh pihak PT Musim Mas di tempat pembuangan akhir (TPA) Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Komisi III DPRD Kota Batam akan segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam.

“Kita sudah panggil dan kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Tetapi, terbentur karena ada rapat pembahasan APBD. Makanya kita menjadwalkannya,” papar Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris kepada MetroKepri.com, Kamis (31/8/2017).

Dia mengutarakan, terkait jadwal tersebut pihaknya sudah membuatnya. Dirinya juga sudah melihat di media sosial (Medsos) terkait pembuangan limbah tersebut. Baik itu masukan dari kawan – kawan media. Meski demikian, sampai sekarang DPRD tidak memanggil pihak yang terlibat.

“Sebenarnya, bukan kita tidak mau memanggil. Tetapi akan kita panggil terkait yang pembuang limbah itu. Apabila itu limbah dan tidak sesuai dengan yang dibuang itu, maka wajib Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang garis line atau menarik izin PT Musim Mas itu,” ujar Nyangyang.

Dia mengemukakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan panggil. Karena hari ini ada pembahasan dari pukul 9 sampai pukul 12. Kemudian, pukul 12 lanjut lagi sampai pukul 14 dan dari pukul 14 lanjut lagi rapat paripurna.

“Makaknya kita tidak bisa untuk memaksimalkan, seharusnya besok dan besok kita harus rapat dengar pendapat (RDP). Tetapi kita tidak bisa atau kita lanjutkan di minggu depan untuk rapat dengar pendapat pemanggilan pihak PT Musim Mas dan Dinas Lingkungan Hidup,” ucap Nyanyang.

Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, SBE masuk dalam kategori limbah B3 dengan kode limbah B413 dengan sumber limbah berasal dari proses industri oleochemical dan atau pengolahan minyak hewani atau nabati dengan kategori bahaya 2 merupakan limbah B3.

“Limbah yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delay effect) dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup, serta memiliki toksisitas sub – kronis atau kronis,” katanya. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.