Bintan, (MetroKepri) – Bupati Bintan, H. Apri Sujadi S.Sos sudah menandatangani usulan pengajuan Upah Minimum Kabupaten Bintan (UMK) tahun 2019. Adapun besaran UMK yang diusulkan sebesar Rp3.362.561.
Usulan UMK Kabupaten Bintan tahun 2019 yang telah dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bupati Bintan tersebut akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri. Atas usulan itu, maka hampir dipastikan akan terjadi kenaikan UMK di tahun 2019 jika dibandingkan dengan UMK tahun 2018 yang berlaku sebesar Rp3.112.618.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani. Nantinya Pemerintah Provinsi Kepri yang memutuskan, karena kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur dan regulasi yang berlaku,” ujar Apri, Rabu (14/11/2018).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan usulan angka UMK yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Gubernur Provinsi Kepri berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun penghitungannya adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp249.943, atau menjadi Rp3.362.561.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kemarin, sudah diputuskan dan ditandatangani Pak Bupati. Hari ini juga kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dalam penetapan UMK di tahun 2019,” ucapnya.
Masih kata dia, langkah selanjutnya penetapan UMK Kabupaten/ Kota yang diusulkan Bupati/ Walikota akan dibahas kembali oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dan nantinya akan diputuskan dan ditetapkan oleh Gubernur Kepri.
“Soal penetapan akan menjadi wewenang Gubernur, tentunya dengan melalui pembahasan ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Saat ini sudah kita ajukan dan kita juga sangat mengapresiasi semua pihak yang terkait dalam pembahasan dan penentuan UMK ini,” katanya. (Red/ Humas Bintan)
