Tanjungpinang, (MK) – Upaya mewujudkan pemerintahan yang clean goverment and good goverment, Wakil Presiden Jusuf Kalla tengah menggesa Peraturan Pemerintah (PP) terkait kepatutan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terobosan itu juga untuk mencegah terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Memang benar, Bapak Wakil Presiden sudah meminta adanya aturan tentang kepatutan ASN dalam tugas maupun dalam bekerja,” ucap Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Nuraida Mochsein, Jumat (15/7) kemarin.
Sedangkan, terkait apakah ada aturan tentang ASN pasangan suami istri (pasutri) boleh bekerja disatu di lingkungan pemerintahan yang sama, Nuraida mengaku hal itu belum ada. Menyiasati hal itulah adanya permintaan dari Pak Wapres.
“Di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah menggunakan sistem kepatutan seperti ini. Makanya, sistem seperti ini juga harus diterapkan di lingkungan ASN,” ujarnya.
Nuraida mengemukakan, adapun bentuk produk hukumnya nanti adalah Peraturan Pemerintah (PP) bukan Undang – Undang (UU). Sehingga penyusunannya lebih cepat, produk hukum tersebut masih dalam proses.
“Tujuan pembuatan aturan itu tentunya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. Selain itu untuk mencegah terjadinya praktek KKN. Sehingga bisa menuntun ASN untuk bekerja secara profesional dan penuh tanggungjawab,” katanya.
Seperti diketahui, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri saat ini ada Pejabat Pasutri yang bekerja di lingkungan yang sama, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri. (Red)
