Natuna, (MetroKepri) – Perlahan dan pasti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna menciptakan berbagai macam inovasi dalam peningkatan pelayanan publik pada administrasi kependudukan.
Berbagai inovasi ini, mendapat perhatian dan penghargaan.
“Alhamdullilah, ada beberapa inovasi yang sudah dijalankan sekarang untuk meningkatkan pelayanan publik. Inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Natuna mendapat perhatian dan penghargaan dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) dan Kementerian Dalam Negeri pada Maret lalu,” papar Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli saat dijumpai di kantornya, Kamis 24 Oktober 2019.
Sambil menandatangani berkas yang menumpuk di meja kerjanya, Ilham Kauli memaparkan inovasi yang sudah berjalan saat ini.
Diantaranya layanan jemput bola ke rumah (Jebol Rumah). Ini merupakan layanan administrasi kependudukan untuk penyandang disabilitas dan tua jompo. Selanjutnya, satu jam Akte Jadi (Satu Jam Aja) merupakan pelayanan untuk penerbitan akte kelahiran yang akan langsung siap dalam satu jam dengan persyaratan yang sudah lengkap dan terpenuhi.
Lalu ada Four In One Service (FIOS), satu pelayanan dapat empat dokumen. Ketika masyarakat mengurus penerbitan satu dokumen, nanti akan diberikan empat dokumen seperti akte kelahiran, kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Kemudian ada Kampung Tertib Administrasi Kependudukan (Kamtibadminduk). Saat ini, sudah ada beberapa desa yang sudah ditetapkan menjadi desa binaan diantaranya, Desa Selemam, Desa Semedang, Desa Serantas, Desa Selaut, Desa Batu Berian dan Desa Kerdau.
Selanjutnya ada pembuatan Akte Kematian Melalui Layanan WhatsApp (PAK MALAW) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus akte kematian keluarganya. Salam Tiga Puluh Menit Jadi (STMJ), untuk merubah KK yang rusak, hilang dan tidak ada perubahan data, siap dalam tiga puluh menit. Begitu juga dengan pengurusan KIA, selesai dalam waktu tiga puluh menit dengan memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Inovasi terbaru yakni Go digital. Seluruh dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, surat nikah, akte kelahiran tidak lagi mengunakan tanda tangan basah.
“Saya sudah mendapat sertifikat elektronik dari Badan Siber Sandi Negara. Jadi saya cukup memasukkan kode akses saya, memverifikasi, memvalidasi sehingga muncul barcode didalam administrasi kependudukan. Jadi, masyarakat jangan heran ketika tidak ada tanda tangan saya lagi, itu karena Disdukcapil Natuna menerapkan Go digital yang sudah terintegrasi dengan pusat,” katanya.
Sejak tahun 2019, kata dia, seluruh anak Indonesia dibawah 17 tahun kurang satu hari wajib memiliki KIA di seluruh Kabupaten/ Kota. Untuk Kabupaten Natuna, kurang lebih 60 persen anak sudah mendapat KIA.
“Yang jelas, peningkatan pelayanan masyarakat dalam administrasi kependudukan akan terus kita benahi dan harus lebih baik lagi kedepan. (Manalu)
