Tanjungpinang, (MK) – Dana hibah untuk Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) sebesar Rp15 miliar tergantung rekomendasi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, draft rekomendasi dana hibah itu belum ditandatangani Kepala Kejati Kepri,” ucap Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Pemerintah Kepri, Misbardi saat menemui puluhan dosen dan pegawai UMRAH di halaman Kantor Pemprov Kepri, Selasa (13/9).
Akan tetapi, Misbardi belum mengetahui isi rekomendasi dari pihak kejaksaan tersebut.
“Kita pastikan, dana hibah tidak akan dicairkan sebelum jaksa memberi rekomendasi untuk menghindari pelanggaran hukum,” ujar Misbardi yang didamping Kepala Dinas Pendidikan Kepri Yatim Mustafa.
Dia mengutarakan, kasus dana hibah terjadi diberbagai daerah. Maka, pihaknya menjaga agar dana hibah untuk UMRAH tidak melanggar peraturan.
“Dana hibah untuk UMRAH masih tersimpan di kas daerah dan tidak diutak – atik. Kepala Dinas Pendidikan Kepri (Yatim Mustafa) sudah menghubungi Gubernur Nurdin, dan berjanji akan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah jika jaksa merekomendasikannya,” paparnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Yatim Mustafa akan menandatangani naskah perjanjian hibah jika disetujui jaksa.
“Sekali lagi saya tegaskan, naskah perjanjian hibah daerah saya tanda tangani kalau disetujui jaksa,” katanya. (Red)
