Tanjungpinang, (MK) – Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo Yon Fredy alias Anton tersangka dalam kasus dugaan penggelapan biji bauksit siap eskpor sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari, tidak ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Pasalnya, pada pelimpahan tahap dua, Jumat (24/7) siang tersangka Anton dijamin oleh keluarganya. Selain itu, dari tingkat penyidik tersangka juga tidak ditahan.
“Atas dasar itu kita (Kejaksaan) mengambil sikap tidak menahan tersangka Anton,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi melalui Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky kepada www.metrokepri.co.id, Minggu (26/7).
Ia mengutarakan, tersangka Anton sebelumnya dijemput oleh penyidik Polres Bintan di Batam pada Kamis 23 Juli 2015 lalu. Pada Jumat 24 Juli 2015 sekira jam 13.30 WIB, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kekejaksaan.
“Karena ditingkat penyidikan tidak ditahan dan adanya jaminan dari keluarga tersangka, maka kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut mengambil sikap agar tersangka tidak ditahan ditingkat penuntutan,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bintan, belum bisa dihubungi media ini terkait tidak ditahannya Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hasil biji bauksit milik PT Gandasari beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Bintan menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo, Yon Fredy alias Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan biji bauksit siap eskpor sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Anton juga diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan menyampaikan, tersangka Anton dilaporkan pihak PT Gandasari atas nama pelapor Aditia Wardana pada Desember 2014 lalu.
Dalam laporan polisi (LP), Dirut PT Lobindo, Anton diduga melakukan penggelapan biji bauksit siap eskpor sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari.
PT Gandasari juga sempat melarang tersangka, maka pengerjaannya hanya berjalan sekitar satu hari. Untuk kerugian sendiri, dalam laporan tersebut sebesar Rp7,6 miliar. (ALPIAN TANJUNG)