Hendie: Ada Kejanggalan Dalam Pelimpahan Kasus Anton Lobindo

by -214 views
by
Hendi_Davitra_SH
Hendi_Davitra_SH

Tanjungpinang, (MK) – Kuasa Hukum PT Gandasari Resourcesindo, Hendie Devitra SH menduga ada kejanggalan dalam proses pelimpahan tahap dua atas kasus penggelapan hasil biji bauksit yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo, Yon Fredy alias Anton.

Pasalnya, beberapa kasus penggelapan selama ini ada penahananan terhadap tersangka oleh pihak kejaksaan.

“Namun, atas tersangka Anton ini ada pengecualian dan dia (Anton) tidak ditahan,” papar Hendie kepada www.metrokepri.co.id, Minggu (26/7).

Ia mengaku, untuk kepentingan tahap dua, tersangka Anton sebelumnya ditangkap pihak Polres Bintan.

“Namun, proses pelimpahan tahap dua tersangka Anton tersebut tidak lazim dan tidak adil,” ujarnya.

Dalam beberapa kasus penggelapan selama ini, menurut Hendie, pihak kejaksaan melakukan penahanan.

“Seperti tersangka dr Limaran dan Helman, mereka ditahan kejaksaan. Namun untuk tersangka Anton ada pengecualian,” paparnya lagi.

Ia mengutarakan, apabila dilihat dari segi sosial, tersangka dr Limaran itu lebih membutuhkan karena dia seorang dokter.

“Sementara, tersangka Anton ini berdomisili di luar Kota Tanjungpinang yakni di Batam. Apalagi Batam ini, dekat dengan luar negeri,” ucapnya.

Artinya, kata dia, ada langkah antisipasi dari pihak kejaksaan dan tidak cukup hanya dengan wajib lapor tersebut.

“Jangan seolah – olah kejaksaan itu tebang pilih dalam proses penegakkan hukum. Karena semua warga negara itu sama dimata hukum,” bebernya.

Dalam penegakkan hukum, kata Hendie, jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial. Sementara, terkait adanya pernyataan pihak kejaksaan tersangka tidak ditahan dari pihak penyidik.

“Itu sama dengan kasus dr Limaran. Apa bedanya dengan tesangka Anton. Awalnya, dr Limaran itu tidak ditahan dari penyidik, tapi di kejaksaan dia (dr Limaran) ditahan,” ucapnya.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Rizky Setiawan mengatakan, kasus tersangka dr Limaran ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“dr Limaran perkara Kejati, jadi tanyakan langsung ke Kejati,” ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Lobindo Yon Fredy alias Anton tersangka dalam kasus dugaan penggelapan biji bauksit siap eskpor sebanyak 50 ribu ton milik PT Gandasari, tidak ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Pasalnya, pada pelimpahan tahap dua, Jumat (24/7) siang tersangka Anton dijamin oleh keluarganya. Selain itu, dari tingkat penyidik tersangka juga tidak ditahan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.