Tanjungpinang, (MK) – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, hingga saat ini terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan belanja pakaian dinas harian (PDH) Hansip/ Linmas yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senilai Rp3.147 miliar APBD Kepri tahun 2014 lalu.
Dalam penyelidikan kasus itu juga, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangannya.
“Tim sudah meminta keterangan dari pokja pelaksanaan pelelangan proyek, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yakni I Gede Darmawan serta pengguna anggaran (PA) yakni Usman Taufik dan kuasa pengguna anggaran (KPA),” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisari Polisi (AKP) Reza Morandi Tarigan, Minggu (26/7).
Dalam waktu dekat, kata Reza, pihaknya akan melakukan gelar perkara atas dugaan kasus korupsi tersebut.
“Proses penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas tersebut akan terus berlanjut hingga tahap penyidikan dan menyeret sejumlah pihak yang diduga kuat ikut bertanggungjawab dalam penggunaan dana APBD yang berpotensi merugikan keuangan Negara,” ucapnya.
Reza mengutarakan, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah bukti berikut keterangan para saksi.
“Dalam waktu dekat, kita akan meminta hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKP) untuk mengetahui lebih jelas berapa jumlah kerugian negara,” paparnya.
Ia mengemukakan, dalam menangani suatu perkara korupsi butuh ketelitian dan kehati – hatian dan sesuai dengan prosedur yang berlaku secara profesional dan proposional.
Terpisah, Ketua LSM ICTI – Ngo Kepri, Kuncus mendukung upaya pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan belanja pakaian Hansip/ Linmas lapangan lengkap pada tahun 2014 lalu di Satpol PP Provinsi Kepri tersebut.
“Dari data yang kami miliki, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Nayla Diaya dengan nilai kontraknya sebesar Rp2.990.050.000 dari harga perkiraan sementara (HPS) senilai Rp3.147.375.000,” ujar Kuncus.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pengadaan belanja pakaian Hansip/ Linmas Satpol PP tersebut, diduga ada penyimpangan anggaran dan Mark – Up harga dan penambahan anggaran untuk pendistribusian sekitar Rp400 juta di luar DIPA, sehingga berpotensi pada kerugian uang negara. (ALPIAN TANJUNG)