Dikatakan Dakwaannya ‘Prematur’, JPU Sebut Salah Ketik

by -344 views
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Zaldi Akri saat menjawab esepsi kuasa hukum Apriyandi, Hendie Devitra SH
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Zaldi Akri saat menjawab esepsi kuasa hukum Apriyandi, Hendie Devitra SH

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Atas esepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Apriyandi dan menuding dakwaannya ‘Prematur’, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri mengaku, terjadi kesalahan pengetikan dalam penerapan pasal yang termuat dalam surat dakwaan terdakwa M Apriyandi.

Hal ini dikatakannya lewat sidang dengan agenda jawaban esepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/6/2019) sore.

Dalam sidang jawaban esepsi tersebut, Zaldi tetap memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pokok keberatan penasihat hukum terdakwa.

Dan surat JPU no registrasi perkara: PDM – 03/TGPIN/05/2019 tertanggal 12 Juni 2019 tentang dakwaan Apriyandi telah memenuhi pasal 143 ayat (2) KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum.

“Meminta kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan kasus ini,” tutupnya.

Sebelumnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Acep Sopian Sauri SH MH, kuasa hukum Apriyandi, Hendie Devitra SH menegaskan, JPU telah penerapkan pasal yang tidak relevan dengan isi uraian dakwaan terdakwa, sehingga merugikan kliennya.

Dia memaparkan, Pasal yang diterapkan oleh JPU yakni, pasal 253 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Dengan nomor registrasi perkara: PDM-03/TGPIN/Epp.2/06/2019.

“Dimana pasal 253 ayat (1) menjelaskan, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Dengan nomor registrasi perkara: PDM-03/TGPIN/Epp.2/06/2019,” ungkapnya.

Lanjut Hendie, sedangkan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang mensangkakan, pasal 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Pasal 523 ayat (1) menjelaskan terdakwa, caleg DPRD Tanjungpinang sebagai pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung, dan seterusnya,” paparnya.

Selain itu, kata Hendie, perbedaan penerapan pasal dan ayat terdakwa dalam Undang-Undang Pemilu terjadi antara Sentra Gakkumdu (Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan) dan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang yang diserahkan perkara tersangka ke jaksa penuntut umum yakni, pasal 523 ayat (1) jo pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017

“Sedangkan penanganan kasus terdakwa di Sentra Gakkumdu, pasal 523 ayat (2) jo 278 ayat (2) Undang-Undang RI no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terangnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.