
Tanjungpinang, (MK) – Para konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha di wilayah Kepulauan Riau, konsumen dapat melaporkan keluhan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Rajawali Kepri.
“Kita siap menerima laporan dari konsumen, kita bekerja sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, apapun yang dialami oleh konsumen dapat segera kita tanggapi dan kita tindak,” papar Ketua LPK Rajawali Kepri, Dedi Utomo ST, Senin (20/2/2017).
Dia mengutarakan, perlindungan konsumen saat ini sangat dibutuhkan masyarakat Kepulauan Riau, memandang maraknya kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
“Kita fokus kepada hal yang merugikan konsumen. Apapun itu, kita akan masuk, kita bekerjasama dengan pihak kepolisian, instansi pemerintah dan pengadilan negeri,” ujarnya.
Dalam membentuk lembaga perlindungan konsumen, lanjut dia, dapat mensomasi dan menutup usaha yang merugikan konsumen.
“Kita dapat melakukan hal itu, sesuai SOP yang ada. Tentu hal terberat akan kita tutup usahanya sesuai peraturan yang berlaku, termasuk perkreditan kendaraan bermotor,” katanya.
Dikatakannya, masyarakat selaku konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dapat melaporkan langsung kepada LPK Rajawali Kepri.
“Laporkan segera, kita buka hotline pengaduan, bisa dihubungi ke nomor Whatsapp 0821 7318 5384 dengan menyertakan indentitas lengkap dan keluhan yang ada. Alamat kita di kantor Disperindag Bintan KM 3 Tanjungpinang,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
