“Target Rp500 Juta Tahun 2023 Tercapai”
Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau menerapkan retribusi pass masuk sebesar Rp10.000 terhadap truk yang mengantar barang ke Pelabuhan Kuala Riau Pelantar 2 Tanjungpinang. Penerapan tarif tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024.
Tarif tersebut sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 9 tahun 2017 dan Pergub Nomor 22 tahun 2022.
Kepala UPT Wilayah III Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Satrio Aribowo, mengatakan tarif retribusi pass pelabuhan mencakup Pelabuhan Roro Dompak, Pelabuhan Kota Segara Tanjungunggat dan Pelabuhan Kuala Riau Pelantar 2 yang diterapkan pihaknya berdasarkan Perda.
“Pertama Perda Nomor 9 tahun 2017, kemudian Pergub Nomor 22 tahun 2022 dan terbaru Perda Nomor 1 tahun 2024,” papar Satrio Aribowo kepada media ini, Senin (27/05/2024).
Pria yang biasa disapa Bowo ini menambahkan, kenaikan tarif pass masuk truk angkutan barang di Pelabuhan Pelantar 2 dari yang sebelumnya Rp6.000 menjadi Rp10.000 diatur Perda Nomor 1 tahun 2024.
“Sejak Januari 2024, tarif pass masuk Rp10.000 terhadap truk angkutan barang di Pelabuhan Kuala Riau Pelantar 2 sudah diterapkan. Tarif ini khusus truk yang mengantar dan memuat barang disana,” ujar Bowo.
Ia mengutarakan, retribusi pass masuk pelabuhan ini juga disetorkan pihaknya ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.
“Retribusi pass masuk pelabuhan ini merupakan pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.
Sejak Januari hingga Mei 2024, pihaknya sudah menyetor ke kas daerah kurang lebih Rp12 juta. Ini khusus Pelabuhan Kuala Riau, belum termasuk dua pelabuhan lainnya.
Bowo menambahkan, target tarif pass masuk sebesar Rp500 juta untuk tiga pelabuhan diwilayah UPT-nya pada tahun 2023 tercapai, bahkan melebihi target.
“Target tahun lalu tercapai. Untuk tahun ini, target kita tetap sama,” katanya. (*)
Penulis: ALPIAN TANJUNG
