
Bintan, (MK) – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bintan menyambut baik hadirnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat Rajawali Kepri (LPKSM – RK).
Dalam menjunjung amanat Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pemerintah Kabupaten Bintan siap bekerjasama dalam mengawasi dan melindungi konsumen.
“Saya sangat mendukung akan hadirnya rekan – rekan Lembaga Perlindungan Konsumen, dan saya siap menjadi partner rekan – rekan dalam menjalankan amanat undang – undang,” papar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Perdagangan Kabupaten Bintan, Ir. Dian Nusa saat menemui Pengurus LPKSM – RK di ruangannya, Senin (20/2/2017).
Menurutnya, dengan hadirnya LPKSM – RK dapat memberikan kinerjanya dalam melindungi konsumen di Kabupaten Bintan. Dalam pertemuan bersama Pengurus LPKSM – RK, Dian Nusa menghimbau masyarakat Kabupaten Bintan untuk mengadukan permasalahan terkait konsumen.
“Sesuai visi misi Kabupaten Bintan, kita harapkan warga Bintan dapat mengeluhkan masalah dalam hal konsumen kepada LPKSM – RK,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
