Tanjungpinang, (MK) – Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Kepri, Abdullah mengatakan, bagi pemilik gudang atau distributor yang menjual bahan pokok seperti gula harus bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak diperbolehkan menjual gula ilegal.
“Gula yang dijual harus gula bertanda SNI, kalau ada gula luar negeri maka mereka harus menunjukan izin impor dari Kementerian Perdagangan. Kalau tidak ada izin impornya maka tidak boleh dijual, ini sudah aturanya,” papar Abdullah, Jumat (8/5).
Dikatakannya, peraturan yang mengatur hal tersebut yaitu peraturan tempat usaha gudang yang tidak menjual barang bertanda SNI seperti gula, maka berdasarkan dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, membunyikan kalau gula yang dijual tidak ada tanda SNI maka ancamanya 5 tahun dan denda sekitar Rp2 miliar.
“UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen perlu dipatuhui oleh pelaku usaha, agar menjual barang harus bertanda SNI,” katanya.
Dia menambahkan, kalau ada ditemukan usaha gudang atau distributor yang menjual gula atau barang lainnya tanpa izin impor dari luar Kementrian Perdagangan, maka harus laporkan kepada Disperindag.
“Kalau usahanya di Kota Tanjungpinang, maka harus laporkan ke Disperindag Kota Tanjungpinang,” ujarnya. (AFRIZAL)