Tanjungpinang, (MK) – Seorang pengusaha di Tanjungpinang, Djodi Wiirahadi Kusuma, tidak hadir dipanggil pihak penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang sebagai tersangka, pada Jumat (8/5) petang.
Pemanggilan Djodi itu juga, merupakan tindaklanjut atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Baru KM 8 tepatnya sebelah Sourum Toyota Tanjungpinang.
“Kita sudah memanggil Djodi, dan menunggunya hingga pukul 16.00 WIB tadi. Namun, Djodi tak datang,” ucap Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi kepada media ini.
Ia mengatakan, pada pemanggilan pertama ini tak hadir, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Djodi tersebut.
“Namun, untuk jadwal pemanggilan kedua Djodi, kami tidak bisa menentukannya saat ini. Karena, penyidik harus mengatur waktu lagi,” paparnya.
Besok (Sabtu), kata dia, pihaknya akan membahas lagi dengan tim penyidik. Selain itu, dalam perkara ini, Djodi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
“Dia (Djodi) sudah tersangka, dan pemanggilannya merupakan panggilan tersangka. Nanti setelah kita periksa, baru menetapkan BAP – nya. Setelah itu, baru dia ditetapkan sebagai tersangka. Saat inikan dia (Djodi) belum diperiksa,” pungkasnya. (ALPIAN TANJUNG)