Bintan, (MetroKepri) – Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Jumat (19/4/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial H, R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri,” papar Kapolres Bintan diruang kerjanya.
Masih kata Kapolres, terhadap pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Maka seperti yang disampaikan, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
“Ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014 H yang merupakan Pj. Wali Kota Tanjungpinang saat ini, ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur,” ujarnya.
Kemudian R menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai juru ukur. Pada tahun 2016, H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintim, sedangkan B tetap sebagai juru ukur.
“Perkara tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang),” ucap Kapolres.
AKBP Riky mengatakan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun.
Hingga kabar ini diposting, Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan belum merespon konfirmasi media ini melalui pesan whatsapp telepon selulernya. (*)
Editor: ALPIAN TANJUNG