Bintan, (MetroKepri) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hs (47) resmi ditahan oleh Polres Bintan. Penahanan tersebut, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (7/6/2024).
Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat dijumpai sejumlah awak media di Polres Bintan, Sabtu (8/6/2024).
Proses penahanan tersangka (Hs) dilakukan setelah penyidik melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Hs, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati saudara HS bisa dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Bintan.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, mengatakan tersangka Hs dicerca sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.
“Saudara Hs diajukan sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik seputaran pembuatan surat palsu yang diduga palsu disaat saudara Hs menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014,” kata Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan gelar perkara, pihaknya mengimpulkan bahwa tersangka Hs telah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.
“Sehingga kami menerbitkan surat perintah penahanan pada hari itu juga setelah selesai dilakukan pemeriksaan,” ucap AKP Marganda.
Sebelumnya, Penyidik Polres Bintan juga menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu tersangka MR dan tersangka B dalam kasus yang sama.
“Jadi penahanan yang kita lakukan terhadap saudara HS berkaitan dengan tersangka MR dan tersangka B yang telah ditahan bulan lalu, dan saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan minggu depan berkas tersangka MR dan B akan kami kirimkan kembali kepada JPU,” kata Kasat Reskrim.
Peran masing-masing ketiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial HS, kemudian Mantan Lurah Sei Lekop MR dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial B sebagai juru ukur.
Kapolres Bintan menjelaskan bahwa penahan terhadap saudara HS dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan apabila sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, baik keterangan sebagai tersangka maupun keterangannya sebagai saksi dalam perkara tersangka MR dan tersangka B.
“Saat ini tersangka HS masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bintan yang dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” ucap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. (*)
Editor: Ian