Lingga, (MetroKepri) – Bupati Lingga, M Nizar didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Lingga menghadiri sosisalisasi pencegahan perkawinan usia anak dan kekerasan terhadap anak pada remaja komunitas adat terpencil (KAT) Kabupaten Lingga di Balai Desa Penaah, Kecamatan Senayang, Jumat (7/6/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Lingga berpesan bahwa anak adalah karunia tuhan yang harus dijaga, dirawat dan dibina serta diberikan pendidikan.
“Jangan sampai ditelantarkan. Anak tanggungjawab kita sebagai orangtua. Anak sebagai penerus bangsa untuk menyambut indonesia emas di tahun 2045,” ucap Nizar.
Dikesempatan itu, Ketua TP PKK Kabupaten Lingga mengatakan selain pembangunan fisik, yang tak kalah penting adalah pembangunan SDM atau pembangunan manusia.
“Kepada remaja yang hadir, fokus menggapai cita-cita dulu, baru kemudian merencanakan untuk menikah,” pesannya.
Hal senada juga disampaikan Kadis Sosial PPPA Kabupatern Lingga, M. Arief. Ia mengatakan bahwa dari sekian banyak kasus stunting pada balita di indonesia, 30 persen lebih disebabkan oleh pernikahan di usia anak/ pernikahan dini.
Arief juga mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Perkawinan no 1 Tahun 1974, batas minimal usia perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Namun kemudian ada perubahan atas Undang-Undang Perkawinan sehingga terjadi perubahan usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki yang tertuang dalam UU no 16 tahun 2019.
Turut hadir dikegiatan tersebut, Kadis Sosial PPPA, Agustina, perwakilan Puskesmas Senayang sebagai narasumber bersama dr. Elvi, SpOG, Camat Senayang, PKK Kabupaten Lingga, PKK Desa Penaah, tokoh masyarakat, peserta sosialisasi. (*)
Penulis: Effendi
Editor : Ian