Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan 29 Ekor Burung Dilindungi

by -769 views
Salah Satu kandang Yang Berisikan Burung Dilindungi Yang Berhasil Digagalkan Pengirimannya ke Malaysia. Foto Humas Polres Bintan
Salah Satu kandang Yang Berisikan Burung Dilindungi Yang Berhasil Digagalkan Pengirimannya ke Malaysia. Foto Humas Polres Bintan

Bintan, (MetroKepri) – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi yakni burung.

Puluhan ekor burung dari berbagai jenis tersebut berhasil diamankan disebuah lokasi di Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Rabu (21/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan IIptu Alson membenarkan hal itu. Ia mengatakan pengungkapan penyelundupan satwa tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi berupa burung,” papar Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson, Senin (26/8/2024).

Alson menerangkan penggagalan penyelundupuan satwa tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada personel. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapati puluhan ekor burung dengan berbagai jenis di lokasi.

“Tersangka berinisial R Alias I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan,” ujar Iptu Alson.

Ia mengutarakan, di lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 ekor burung dengan berbagai jenis beserta tersangka R.

“Tersangka R diamankan dan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan,” ucap Alson.

Setelah dibawa ke Polres Bintan bersama lima kandang dengan berisikan burung yang dilindungi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap R. Dari pengakuannya bahwa R hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.

“Tersangka R hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan burung tersebut ke Malaysia. Demikian juga dengan cara pemberangkatan burung tersebut akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar,” kata Iptu Alson.

Saat menghubungi tersangka melalui telepon, tersangka ditawarkan apakah bisa mengirimkan burung ke Malaysia. Jika bisa, nanti ada orang yang akan mengantar burung tersebut ke rumah tersangka.

“Tersangka dihubungi via telepon oleh seseorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan burung ke suatu tempat. Selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp4.000.000. Tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp2.700.000 dan disetujui oleh tersangka,” ucap Alson.

Besoknya, kata Alson, burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok yakni tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum burung tersebut diberangkatkan tersangka beserta burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek.

Untuk burung yang diamankan berjumlah 29 ekor dengan rincian 9 jenis Burung Bayan, 4 ekor Burung Nuri Raja Papua, 13 ekor Burung Sesepuh Jambul Kuning, 1 ekor Burung Sesepuh Maluku, dan 2 ekor Burung Cendrawasih Kecil.

Saat ini tersangka R Als I masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan. Tersangka diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar burung tersebut masih pengejaran Polres Bintan. Begitu juga dengan orang yang mengantarkan burung ke rumah tersangka,” katanya.

Saat ini, burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam. (*)

Editor: Ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.