DLH Tanjungpinang Edarkan Surat Pemberitahuan Tarif Kebersihan Bagi Wajib Retribusi di Pelantar 2

by -719 views
Surat Pemberitahuan Retribusi Sampah. Foto Alpian Tanjung

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang mengedarkan surat pemberitahuan tarif kebersihan bagi seluruh wajib retribusi.

Surat tersebut diedarkan oleh tim juru pungut retribusi ke masing – masing pelaku usaha di Jalan Pelantar 2 Kota Tanjungpinang, Rabu (16/07/2025).

Surat dengan nomor: B/660.1/59/5.13.01/2025 tanggal 06 Januari 2025 yang berisikan pemberitahuan sehubungan dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan ini disampaikan pemberlakuan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan baru yang berlaku sejak 5 Januari 2024 ini, diterima oleh salah satu pelaku usaha kedai makan di Pelantar 2, Ajo.

Ajo mengaku menerima surat tersebut dari petugas yang mendatangi kedainya.

“Tadi ada tiga orang datang dan memberi surat pemberitahuan ini. Mereka juga menjelaskan tentang nilai tarif retribusi kebersihan. Mulai dari Rp30.000 sampai Rp50.000,” ujarnya.

Ia menyetujui terkait tarif retribusi yang dikenakan, namun fasilitas kebersihan seperti penyedian tong sampah tidak dijelaskan oleh petugas tersebut.

“Kita dipungut retribusi, tapi tong sampahnya tidak disediakan,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Dr. Ahmad Yani, mengaku akan menyediakan tong sampah bagi wajib retribusi.

“Jika butuh tong sampah, akan kita sediakan. Besok tim kita turun cek lokasi Pelantar 2,” ujar Yani kepada media ini.

Ia juga mengklaim petugas yang memberikan surat pemberitahuan tarif retribusi tersebut merupakan tim juru pungut.

“Itu tim juru pungut, tim yang akan memberikan tong, tim kebersihan,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat membenarkan adanya tarif retribusi kebersihan dan Perda nya masih berlaku.

“Fasilitas yang diberikan mengangkut dari TPS dan memproses sampah di TPA.” katanya.

Masih kata Sekdako, kewajiban Pemda memungut dan memproses sampah dari TPS ke TPA. Kewajiban masyarakat mengantar ke TPS.

“Untuk jelas dan lebih pasti, konfirmasi ke DLH yang punya tupoksi,” ucapnya. (*)

Penulis: Alpian Tanjung

Editor  : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.