Tanjungpinang, (MK) – Dugaan permainan dalam pembayaran pajak hotel maupun restoran hampir tidak tercium, seperti permainan ‘Double Bill’ dalam pembayaran pajak. Hal itu sulit untuk dipantau dan diberantas oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang.
“Untuk hal seperti itu memang susah kita berantas, tak mungkin kita pantau terus,” ujar Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Tanjungpinang, Nazri saat dikonfirmasi MetroKepri.co.id melalui telepon selulernya, Rabu (11/5).
Terkait hal itu, Nazri juga tidak bisa menjawab secara detail kerugian PAD Kota Tanjungpinang.
“Ya kalau itu saya tak pasti, nanti tanya saja sama yang tukang hitungnya di kantor,” ucapnya.
Sementara, informasi yang dihimpun MetroKepri.co.id dari salah seorang pengusaha, dugaan permainan ‘Doubel Bill’ dalam pembayaran pajak hotel maupun restoran yang dilakukannya hampir tidak tercium oleh DPPKAD Kota Tanjungpinang.
“Kita pandai – pandai lah bang. Untuk setor pajak ke DPPKAD, kita pakai bill dari mereka. Tapi kalau untuk pendapatan, kita pakai bill kita lah. Maka bisa kita atur biar bayar pajaknya sedikit,” ujar pengusaha tersebut.
Dia mengutarakan, untuk pembayaran pajak restoran dan hotel harus sesuai dengan pendapatan tempat usaha setiap bulannya dan membayar pajak sebanyak 10 persen dari pendapatan setiap bulan.
“Kalau sama seperti pendapatan bulanan untuk bayar pajak, rugi lah bang. 10 persen itu banyak lo bang, kalau kita main pakai dua bill kan gampang. Asal jangan ketahuan, dan untuk ngecek enggak pernah yang penting kita bayar pajak, kita bayar dikit mereka (DPPKAD) diam saja. Ya kita lapor pakai bill pervorasinya, kan sebelum kita lapor bayar pajak, bisa kita tulis diformulirnya saja berapa yang kita mau bayar. Pokoknya pandai – pandai kita,” ucapnya. (SYAIFUL AMRI)
