DPRD Batam Gelar Tiga RDPU Sengketa Ketenagakerjaan

by -780 views
Komisi IV DPRD Batam Saat RDPU. Foto DPRD Batam
Komisi IV DPRD Batam Saat RDPU. Foto DPRD Batam

Batam, (MetroKepri) – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar tiga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi sejumlah perselisihan hubungan kerja, Kamis (20/11/2025). Rangkaian RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.

Pada RDPU pertama, Komisi IV mempertemukan PT Federal Investasi dengan mantan pekerjanya, Supardi. Selanjutnya, mediasi dilakukan antara PT BPR Dana Fanindo dengan eks karyawan, Chrystine Olive Sirait. Sesi terakhir mempertemukan Ibu Suminah dengan PT Utama Mas Propertindo terkait sengketa ketenagakerjaan.

Dalam proses mediasi ini, Komisi IV menghadirkan pejabat dari UPT Pengawasan Tenaga Kerja Kepri serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Keterlibatan instansi teknis diharapkan mampu memperkuat upaya penyelesaian sengketa agar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyampaikan bahwa pihaknya menerima cukup banyak laporan terkait perselisihan hubungan industrial. Ia menegaskan bahwa meskipun aturan ketenagakerjaan sudah jelas, implementasinya masih kerap tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh sebagian pihak.

“Jika semua pihak menaati dan memahami ketentuan, tentu tidak perlu sampai ke sini. Kita berupaya agar masing-masing memahami aturan dan kondisi satu sama lain,” ujar Dandis.

RDPU tersebut juga dihadiri Sekretaris Komisi IV Hj Asnawati Atiq SE MM, serta para anggota komisi: H Surya Makmur Nasution SH MHum, Tapis Dabal Siahaan, H Heri Herlangga SE MAk, dan Sony Christanto SE MM.

Di akhir pertemuan, Dandis mengimbau agar setiap perselisihan hubungan kerja diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme mediasi di Disnaker, sebagai leading sector penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di daerah. (*)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.