Natuna, (MetroKepri) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar Paripurna pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ABPD Perubahan tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Senin 26 September 2022 malam.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar dan diikuti 13 peserta rapat terdiri dari wakil ketua serta anggota DPRD Natuna serta dihadiri Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi seluruh Kepala OPD Pemkab Natuna, seluruh unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Pada paripurna tersebut, Lima Fraksi di DPRD Natuna diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PNR dan Fraksi PPDB menyetujui Ranperda APBD-P yang diusulkan Bupati Natuna beberapa waktu lalu.
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Natuna menyetujui perubahan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp.1.065.313.651.443,26 (satu triliun enam puluh lima miliar tiga ratus tiga belas juta empat ratus empat puluh tiga dua puluh enam sen), yang semula target pada APBD murni sebesar Rp. 1.018.702.200.000,00 (satu triliun delapan belas miliar tujuh ratus dua juta dua ratus ribu rupiah), bertambah sebesar Rp. 46.611.451.443,26 (empat puluh enam miliar enam ratus sebelas juta empat ratus empat puluh tiga dua puluh enam sen).
Perubahan belanja daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp. 1.097.736.208.300,00 (satu triliun sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta dua ratus delapan ribu tiga ratus rupiah), yang semula target pada APBD murni sebesar Rp. 1.035.202.200.000,00 (satu triliun tiga puluh lima miliar dua ratus dua juta dua ratus ribu rupiah) bertambah sebesar Rp. 62.534.008.300,00 (enam puluh dua miliar lima ratus tiga puluh empat juta delapan ribu tiga ratus rupiah).
![]()
Perubahan belanja tidak terduga pada APBD tahun 2022 sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), yang semula sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), mengalami penurunan sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah)
Belanja transfer perubahan APBD tahun anggaran 2022 di anggarkan sebesar Rp. 106.005.736.000,00 (seratus enam miliar lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah), yang semula sebesar Rp. 124.192.107.220,00 (seratus dua puluh empat miliar seratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh ribu dua ratus dua puluh rupiah), mengalami penurunan sebesar Rp. 18.186.344.220,00 (delapan belas miliar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh rupiah).
Fraksi-fraksi tersebut menyetujui asalkan anggaran perubahan APBD tersebut juga diperuntukan untuk penyelesaian hutang daerah pada tahun 2021 sebesar Rp 135,47 milyar.
![]()
Penekanan pembayaran hutang daerah dinyatakan oleh seluruh Fraksi dalam akhir pendapat mereka sebelum disahkan menjadi peraturan daerah APBD-P tahun 2022.
Perubahan dilakukan setelah melihat perkembangan dan pendapatan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar program dan jenis belanja sehingga keadaan menyebabkan suatu anggaran lebih dari tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan daerah maka perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten natuna Tahun 2022 ini.
Berdasarkan kesepakatan dari seluruh fraksi partai serta mereka dapat memahami perubahan APBD Kabupaten Natuna, seluruh fraksi menyatakan sikap dapat menerima Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2022. (Manalu*)
