DPRD Sahkan Perda RPJPD Provinsi Kepri 2025 – 2045

by -784 views
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Saat Paripurna Pengesahan RPJPD. Foto Humas DPRD Kepri
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Saat Paripurna Pengesahan RPJPD. Foto Humas DPRD Kepri

Advetorial, (MetroKepri) – DPRD Provinsi Kepri menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda RPJPD Provinsi Kepri ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, di Balairung Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, Selasa (2/7/2024).

Paripurna yang dihadiri Gubernur Provinsi Kepri, H. Ansar Ahmad, ini diawali dengan pembacaan laporan akhir Pansus DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD Provinsi Kepri 2025 – 2045.

Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan RPJPD Provinsi Kepri ini merupakan penjabaran dan visi misi dan arah kebijakan yang menjadi landasan dalam pembangunan dalam 20 tahun kedepan.

Yang mana, kata Ansar, penyusunan RPJPD Provinsi Kepri ini telah sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan yang harus sejalan dengan RPJPN Nasional.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu DPRD Kepri khususnya Pansus DPRD yang telah membahas ranperda tentang RPJPD Provinsi Kepri sehingga disahkan menjadi Perda,” papar Ansar.

Tak hanya itu, melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini juga, diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Kepri, calon pemimpin Kepri nantinya guna menjadi dasar pembangunan di Provinsi Kepri yang berkelanjutan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Bersama Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Saat Penyerahan Dokumen RPJPD. Foto Ist
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Bersama Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Saat Penyerahan Dokumen RPJPD. Foto Ist

“Sehingga kedepannya melalui RPJPD ini menjadikan Provinsi Kepri jadi provinsi yang maju dengan mengedepankan basis maritim dan budaya Melayu,” ujar Ansar.

Ansar juga memastikan akan terus menindaklanjuti rekomendasi dan catatan dari Pansus DPRD ini guna kesempurnaan Perda RPJPD Provinsi Kepri.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan bahwa RPJPD Provinsi Kepri tahun 2025 – 2045 diharapkan menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2025 – 2045.

“RPJPD Provinsi Kepri harus mampu menjadi titik tolak dalam pembangunan yang berbasis kemaritiman, sehingga dengan begitu besarnya sektor maritim dan kelautan Kepri dapat dikelola dengan maksimal,” ucap Nyanyang.

Salah satunya, mengelola sektor perikanan, pengembangan pariwisata maritim, peningkatan infrastruktur kemaritiman antar wilayah atau pulau-pulau sehingga kesenjangan antara wilayah di Provinsi Kepri dapat diminimalisir.

“Kami mengharapkan RPJPD Kepri menjadi Provinsi Kepri mampu mengoptimalkan potensi maritim Kepri menjadi salah satu penguat sektor ekonomi di Provinsi Kepri,” ujar Nyanyang.

Sehingga kedepannya, melalui RPJPD Provinsi Kepri 2025-2045 ini akan mampu menciptakan Provinsi Kepri yang maju dari sumber daya maritim, berdaya saing dan berbudaya. (*)

Editor: Ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.