Tanjungpinang, (MK) – Dua Cleaning Service (CS) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri, DY dan FD dipecat secara sebelah pihak oleh pengawas lapangan PT. Bakri Karya Sarana RSUP.
Anehnya, pemecatan tersebut tidak sesuai dengan masa kontrak yang telah diberikan oleh pihak PT Bakri Karya Sarana RSUP kepada kedua pekerja tersebut.
Salah satu CS RSUP, DY menyebutkan, masa kontrak kerjanya masih panjang yakni sampai akhir Desember 2016 mendatang.
“Belum habis kontrak kita sudah dipecat secara sepihak oleh pengawas lapangannya,” kata DY saat ditemui MetroKepri.com, Sabtu (18/6).
Padahal, kata dia, dirinya bekerja sudah dua kali kontrak yakni di tahun 2015 dan tahun 2016 serta tanpa mengecam Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah menjadi tanggungjawab perusahaan kepada setiap pekerjanya.
“Saya tidak terima, karena saya tidak ada kesalahan dan saya dipecat oleh pengawas lapangan perusahaan yang bernama Yusrita. Seharusnya, yang memecat saya itu Direktur atau Management perusahaan yang mempunyai wewenang,” ujarnya.
Anehnya lagi, kata dia, selama kontrak kerja dirinya tidak pernah memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan kesehatan seperti yang tertera setiap penerimaan gaji.
“Di selip gaji ada tertera Jamsostek Ketenagakerjaan sebesar 2 persen dan Jamsostek Kesehatan sebesar 1 persen. Tetapi tidak pernah didaftarkan oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini, pekerja kontrak yang ada di RSUP memiliki Jamsostek Ketenagakerjaan dan Jamsostek Kesehatan. (NOVENDRA)
