Dua Pelajar Penjual Koran di Tanjungpinang Ngaku Tidak Sekolah

by -269 views
by
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH. Foto NOVENDRA
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH. Foto NOVENDRA
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH. Foto NOVENDRA
Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah SH. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Dua pelajar yang mendapat bantuan biaya sekolah dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Ilham dan Azhar kembali menjajakan koran.

Salah satu dari pelajar tersebut masih tampak menjajakan koran dengan cara berkeliling ke kedai kopi satu ke yang lainnya di Jalan R. H. Fisabilillah KM 8 Tanjungpinang, Rabu (1/3/2017).

Saat ditanya MetroKepri.com disalah satu kedai kopi terkait dirinya masih berjualan koran, dia hanya menjawab singkat.

“Saya sekarang sudah tidak sekolah lagi om,” ucapnya sambil menawarkan koran.

Kedua anak itu diduga dilarang oleh orang tuanya untuk bersekolah, sehingga harus berjualan koran untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengemukakan, kedua adik beradik itu yakni Ilham dan Azhar sebelumnya putus sekolah atau tidak sekolah lagi pada tahun 2013 silam.

“Kedua adik beradik itu mendapat dana per orang Rp2,5 juta untuk keperluan sekolahnya selama setahun diawal tahun 2015 lalu,” ujar Lis.

Selain itu, masih kata Lis, sebanyak 80 orang anak di Kota Tanjungpinang juga mendapatkan program yang sama dengan kedua adik beradik tersebut.

“Di tahun 2017 ini, Pemko Tanjungpinang juga sudah mempersiapkan dana bagi program pembinaan anak jalanan untuk sebanyak 90 orang yang masing – masing anak dibantu Rp3 juta,” ucapnya.

Akan hal itu, lanjut Lis, anak tersebut sebenarnya salah komunikasi yang mana orang tua murid dinasehatkan oleh kepala sekolah dan guru agar anak fokus bersekolah, jangan dibebankan anak untuk bekerja berjualan koran. Kalau mau sekolah, sekolah fokus atau pilih mau jualan koran.

“Atas kalimat itu, dianggap guru/ kepala sekolah melarang anak tersebut sekolah karena tidak boleh berjualan koran, karena pihak sekolah menganggap anak itu sudah mendapat program dan bantuan pembinaan jalanan dari pemerintah sehingga tidak boleh beraktifitas berjualan koran,” kata Lis.

Masih kata Lis, dalam tiga hari ini anak tersebut telah kembali ke sekolah. Pemko Tanjungpinang juga akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak – anak yang telah mendapatkan program pembinaan anak jalanan dan tidak dibenarkan untuk beraktifitas berjualan koran atau lainnya.

“Karena, untuk keperluan sekolah sudah ditanggung Pemko Tanjungpinang dan belum lagi bantuan dari pemerintah yaitu Kartu Indonesia Pintar. Jadi, sebenarnya tugas kita bersama dan juga tugas orang tua untuk tidak memanfaatkan anak – anak dibawah umur/ exploitasi anak dibawah umur untuk bekerja,” paparnya.

Dia menegaskan, dalam Undang – Undang (UU) perlindungan anak, orang tua dapat terkena pidana,” ucapnya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.